Advertisement

Promo November

Pembatasan BBM Bersubsidi Masih Belum Disepakati

Afiffah Rahmah Nurdifa
Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:07 WIB
Maya Herawati
Pembatasan BBM Bersubsidi Masih Belum Disepakati Ilustrasi pasokan BBM - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BATANG—Kabar pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang rencananya akan diterapkan 17 Agustus 2024 masih belum final.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan rencana kebijakan pembatasan BBM itu belum mencapai kesepakatan dan masih perlu pembahasan lebih mendalam.

Advertisement

"Enggak, itu masih kita bahas. Belum [akan dibatasi]," kata Arifin saat ditemui di KITB, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2024).

Bahkan, Arifin juga memberikan sinyal pembatasan BBM bersubsidi berpotensi tak dilakukan tahun ini. Dia membenarkan rencana pembatasan tersebut akan diundur kembali.

Untuk diketahui, kebijakan pembatasan ini juga masih menantikan revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.

Hal tersebut tertuang pada draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM telah sampai di meja Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Gim Online Kini Jadi Sarang Situs Judi Online, Anak-Anak Jadi Sasaran

“Sudah dibahas di levelnya Pak Menteri [ESDM] sudah selesai, di Kemenko [sudah], sekarang lagi Bapak Presiden,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dadan mengatakan, beleid hasil revisi itu bakal mempertegas batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut di tengah masyarakat.

Berdasarkan catatan Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, pemerintah juga dikabarkan tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut, setelah pembahasan substansi rampung.

"Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Rabu (10/7/2024). 

Sentot mengatakan, substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur. Pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna solar yang berhak atas subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hasto Usulkan Perjalanan Sawung Jabo di Pentas Musik Indonesia Layak Dibukukan

Jogja
| Kamis, 07 November 2024, 17:07 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement