Pembatasan BBM Bersubsidi Masih Belum Disepakati
Advertisement
Harianjogja.com, BATANG—Kabar pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang rencananya akan diterapkan 17 Agustus 2024 masih belum final.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan rencana kebijakan pembatasan BBM itu belum mencapai kesepakatan dan masih perlu pembahasan lebih mendalam.
Advertisement
"Enggak, itu masih kita bahas. Belum [akan dibatasi]," kata Arifin saat ditemui di KITB, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2024).
Bahkan, Arifin juga memberikan sinyal pembatasan BBM bersubsidi berpotensi tak dilakukan tahun ini. Dia membenarkan rencana pembatasan tersebut akan diundur kembali.
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan ini juga masih menantikan revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.
Hal tersebut tertuang pada draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM telah sampai di meja Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Gim Online Kini Jadi Sarang Situs Judi Online, Anak-Anak Jadi Sasaran
“Sudah dibahas di levelnya Pak Menteri [ESDM] sudah selesai, di Kemenko [sudah], sekarang lagi Bapak Presiden,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dadan mengatakan, beleid hasil revisi itu bakal mempertegas batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut di tengah masyarakat.
Berdasarkan catatan Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, pemerintah juga dikabarkan tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut, setelah pembahasan substansi rampung.
"Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Rabu (10/7/2024).
Sentot mengatakan, substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur. Pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna solar yang berhak atas subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 5 November 2024, Harga Daging Ayam, Bawang Merah dan Beras Naik
- LPS Tempatkan Pegawai Fulltime di KDIC Korea Pelajari Penjaminan Polis Asuransi
- Boeing Tawarkan Kenaikan Gaji 38% Sebagai Solusi Akhiri Aksi Mogok Pekerja
- Program Makan Bergizi Gratis, Kementan Mengejar Pasokan 2 Juta Ekor Sapi Hidup
- Industri Tekstil Dalam Negeri Bermasalah, Kemendag dan Kemenperin Agendakan Pembahasan
Advertisement
Hasto Usulkan Perjalanan Sawung Jabo di Pentas Musik Indonesia Layak Dibukukan
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Pengangguran DIY Turun 3,32 Ribu Orang pada Agustus 2024
- Bulog Akan Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden Prabowo
- OJK Terbitkan Aturan Menangani Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan
- Soal Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek, Pakar: Membingungkan!
- Wow! Ekonomi DIY Triwulan III 2024 Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Ini Pemicunya
- Sambut Semangat Nasionalisme Hari Pahlawan, PLN Group Jateng dan DIY Gelar Media Gathering Tingkatkan Sinergitas
- Firefox Mozilla Kembali PHK Karyawannya 30 Persen
Advertisement
Advertisement